Cara Membuat SKP Tahunan SIMPEG Kemenkumham Terbaru
Terkininet - Memasuki awal tahun 2024, maka semua pegawai dan pejabat Kemenkumham Wajib untuk membuat SKP Tahunan. berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih boleh bikin simpeg antara tanggal 5 - 6 januari. Kali ini tidak bisa, karena SKP wajib dibuat mulai tanggal 1 januari 2024. Apabila tidak anda buat, kemungkinan akan ada potongan terhadap tunjangan kinerja pegawai. Untuk mengatasi hal tersebut kami pun membuat tutorial ini, harapannya dapat membantu rekan - rekan.
Berikut Cara Buat SKP Tahunan SIMPEG Kemenkumham
1. Buka SIMPEG Kemenkumham
di https://simpeg.kemenkumham.go.id/
2. Pada Dashboard klik menu Kinerja
pastikan anda benar memilih menunya.
3. Lalu pilih dan klik SKP Tahunan
SKP Tahunan terletak pada pojok kanan atas.
4. Scroll kebawah dan klik tombol tambah
untuk menambahkan kegiatan SKP Tahunan yang hendak dicapai.
5. Anda dapat mengisi SKP Tahun.
Isilah sesuai dengan SKP tahun sebelumnya baik dari jenis kegiatan maupun target.
6. Selesai
Maka SKP Tahunan anda pun berhasil dibuat.
Demikian Cara Buat SKP Tahunan SIMPEG Kemenkumham. Smega bermanfaat dan jangan lupa share.
Posting Komentar