Tutorial Membuat KARIS atau KARSU bagi PPPK

Daftar Isi

Terkininet -  Karis atau Karsu merupakan kartu identitas pasangan suami / istri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kartu tersebut akan berguna Ketika seorang ASN ataupun PPPK memasuki masa pensiun atau diberhentikan dengan hormat disebabkan meninggal dunia dan alasan lainnya.

Karis dan Karsu berguna Ketika mengurus pensiun sehingga pensiunan atau ahli waris berhak atas uang pensiun yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Berikut ini Tutorial Membuat Karis atau Karsu bagi PPPK :

1. Buka situs https://myasn.bkn.go.id/

2. lalu masukkan NIP dan password akun anda

3. Jika sudah masuk dashboard

4. Klik layanan ASN > Karis / Karsu Virtual

5. Pilihlah update foto

6. Uploadlah file foto pasangan dengan ukuran 450 x 575 pixel

7. Jika sudah, downloadlah Karis / karsu

8. Selesai

Kesimpulan

Demikian Tutorial Membuat Karis atau Karsu bagi PPPK. Anda yang sudah menikah wajib memiliki kartu tersebut karena pasti akan sangat berguna kelak untuk administrasi kepegawaian.

Redaksi
Redaksi tim redaksi yang kredibel dan berintegritas

Posting Komentar