Tahapan Lengkap Sertifikasi Halal yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha

Table of Contents

Di Indonesia, sertifikasi halal telah bertransformasi dari sekadar pilihan menjadi kewajiban hukum bagi sebagian besar produk yang beredar di pasaran. Perubahan ini, yang diatur oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), menuntut setiap pelaku usaha, dari UMKM hingga industri besar, untuk memahami secara mendalam alur proses sertifikasi.

Itulah kenapa perlu ketelitian dan komitmen penuh karena mengabaikan satu langkah saja dapat mengakibatkan penolakan dan kerugian finansial.

Tahap Awal: Fondasi Internal

Kesuksesan sertifikasi sangat bergantung pada fondasi yang dibangun perusahaan sebelum pengajuan resmi. Tahap ini bersifat internal dan wajib dilaksanakan.

Komitmen dan Pelatihan Staf

Langkah pertama yang paling krusial adalah membangun komitmen manajemen puncak dan membentuk tim internal yang bertanggung jawab, yang dikenal sebagai Tim Jaminan Halal.

Tim ini bertugas mengawasi semua proses yang berkaitan dengan Halal. Setelah tim terbentuk, seluruh staf yang terlibat langsung dalam produksi, pengadaan bahan, hingga penyimpanan, wajib mendapatkan pelatihan mengenai prinsip-prinsip Halal dan prosedur internal perusahaan.

Audit Bahan Baku dan Dokumen

Perusahaan harus melakukan audit mandiri terhadap semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan. Setiap bahan yang berasal dari hewan atau memiliki risiko ketidakhalalan harus dipastikan memiliki Sertifikat Halal (SH) yang valid dari lembaga yang diakui.

Selain itu, semua dokumen pendukung, seperti diagram alir produksi, izin usaha, dan prosedur pembersihan, harus disiapkan, divalidasi, dan diarsipkan secara sistematis. Tahap ini memerlukan ketelitian tertinggi untuk menjamin ketertelusuran (traceability).

Tahap Pengajuan dan Verifikasi

Setelah fondasi internal siap, proses berlanjut ke pengajuan formal kepada otoritas negara.

Pendaftaran Online melalui SIHALAL

Pelaku usaha memulai proses dengan mengajukan permohonan sertifikasi secara daring melalui sistem SIHALAL, portal resmi yang dikelola oleh BPJPH di bawah Kementerian Agama.

Pada tahap ini, perusahaan memilih skema sertifikasi (Reguler atau Self Declare untuk UMKM berisiko rendah) dan mengunggah seluruh dokumen pendukung yang telah disiapkan. Permohonan kemudian diverifikasi secara administrasi oleh BPJPH. Jika berkas lengkap, pelaku usaha akan diarahkan untuk membayar biaya pendaftaran yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan Lapangan oleh LPH

Setelah pembayaran terverifikasi, BPJPH menugaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit lapangan. Auditor LPH akan mengunjungi fasilitas produksi untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan praktik yang dilaksanakan di pabrik.

Pemeriksaan ini mencakup pengecekan detail pada:

  • Bahan baku dan lokasi penyimpanannya.

  • Peralatan dan jalur produksi untuk mencegah kontaminasi silang (cross-contamination).

  • Prosedur pembersihan dan sanitasi yang diterapkan.

  • Pengecekan pemahaman dan implementasi SJH oleh staf. Jika diperlukan, LPH juga dapat mengambil sampel produk untuk pengujian laboratorium guna mendeteksi kandungan haram.

Tahap Penentuan dan Penerbitan

Tahap ini merupakan penentuan status hukum produk, melibatkan otoritas keagamaan tertinggi dan badan regulator.

Sidang Fatwa Halal

Hasil audit yang dilakukan oleh LPH, termasuk laporan temuan dan hasil uji laboratorium (jika ada), kemudian diserahkan kepada Komisi Fatwa Halal MUI (atau Komite Fatwa Halal di bawah BPJPH).

Komisi ini mengadakan sidang fatwa untuk menilai dan menetapkan status kehalalan produk berdasarkan syariat Islam. Keputusan dalam sidang fatwa ini adalah penetapan hukum terhadap produk, dan merupakan otoritas tertinggi dalam penentuan halal.

Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah Komisi Fatwa menerbitkan ketetapan Halal, BPJPH secara resmi menerbitkan Sertifikat Halal (SKH). SKH ini adalah dokumen legal yang diakui negara, membuktikan bahwa produk tersebut telah memenuhi semua standar yang diwajibkan.

Sertifikat ini memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mencantumkan logo Halal Indonesia pada kemasan produk mereka.

Memahami tahapan lengkap sertifikasi Halal adalah investasi waktu yang akan menentukan masa depan bisnis di pasar global.

Dengan memastikan SJH internal berjalan efektif, melengkapi dokumentasi yang akurat, dan lulus audit lapangan dari LPH, pelaku usaha tidak hanya wati semua proses ini. Karena pada dasarnya banyak hal mendasar yang perlu dipahami secara holistik. Untuk membantu memudahkan proses tersebut, Halal Practitioner hadir dengan solusi partner sertifikasi halal yang akan memandu pelaku bisnis secara step-by-step melalui semua proses dengan lebih mudah dan efisien.

Halal Practitioner juga memiliki program kepatuhan halal yang bisa menambah insight dan membekali pelaku usaha dan staff dengan pemahaman halal yang fundamental.

Zahra A.
Zahra A. jurnalis berita media online

Posting Komentar