Mengenal Daftar Hitam Nasional dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Table of Contents

Terkini.net - Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia perlu memahami ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai sanksi atas pelanggaran tertentu. Salah satunya adalah Sanksi Daftar Hitam, yang membuat penyedia dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai sanksi tersebut saat ini diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Daftar Hitam Nasional, apa saja yang dapat membuat penyedia dikenai sanksi, dan bagaimana proses penetapannya?

Apa Itu Daftar Hitam Nasional?

Daftar Hitam Nasional (DHN) adalah daftar yang memuat data penyedia barang/jasa yang dikenai Sanksi Daftar Hitam sehingga dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Data tersebut dihimpun secara nasional dan ditayangkan melalui sistem pengadaan yang dikelola LKPP.

Sederhananya, DHN menjadi catatan nasional bagi penyedia yang sedang menjalani sanksi akibat pelanggaran tertentu dalam pengadaan. Pencantuman tersebut berdampak pada keikutsertaan penyedia dalam pengadaan pemerintah, sehingga pemahaman mengenai dasar dan mekanisme sanksinya penting bagi pihak yang terlibat dalam proses PBJ.

Apa Saja yang Bisa Membuat Penyedia Masuk Daftar Hitam?

Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 mengatur sejumlah kondisi yang dapat dikenai Sanksi Daftar Hitam. Beberapa di antaranya meliputi:

  • menyampaikan dokumen atau keterangan palsu atau tidak benar;

  • melakukan persekongkolan;

  • terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);

  • mengundurkan diri dalam proses pemilihan tanpa alasan yang dapat diterima;

  • tidak melaksanakan atau menyelesaikan pekerjaan karena kesalahan Penyedia;

  • tidak memenuhi kewajiban pada masa pemeliharaan.

Ketentuan yang berkaitan dengan Katalog Elektronik juga diatur dalam regulasi, termasuk kondisi seperti tidak menandatangani kontrak katalog atau mengundurkan diri setelah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanpa alasan yang dapat diterima. 

Cakupan pelanggaran tersebut dapat muncul pada beberapa tahapan pengadaan, mulai dari proses pemilihan hingga pelaksanaan kontrak.

Berapa Lama Sanksi Daftar Hitam Berlaku dan Apa Dampaknya?

Masa berlaku Sanksi Daftar Hitam bergantung pada jenis pelanggaran. Berdasarkan Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021, terdapat sanksi 2 tahun dan 1 tahun untuk perbuatan yang berbeda. Sanksi mulai berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan.

Sanksi selama 2 tahun berlaku untuk beberapa pelanggaran pada tahap pemilihan, seperti penyampaian dokumen atau keterangan palsu atau tidak benar, persekongkolan, dan indikasi KKN. Sementara itu, pengunduran diri tanpa alasan yang dapat diterima serta sejumlah pelanggaran pada tahap pelaksanaan kontrak dikenai sanksi selama 1 tahun.

Selama masa sanksi berlaku, penyedia dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Penyedia masih dapat menyelesaikan pekerjaan lain apabila kontrak pekerjaan tersebut telah ditandatangani sebelum sanksi dikenakan.

Bagaimana Proses Penetapan dan Pengajuan Keberatan?

Penetapan Sanksi Daftar Hitam melalui beberapa tahapan yang melibatkan PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Agen Pengadaan, PA/KPA, serta APIP.

1. Pemeriksaan dan klarifikasi

Ketika menemukan dugaan pelanggaran, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, atau Agen Pengadaan melakukan penelitian dokumen dan klarifikasi. Pihak yang dapat dimintai klarifikasi antara lain peserta pemilihan atau penyedia dan pihak lain yang dianggap perlu. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

2. Pengusulan Sanksi Daftar Hitam

Setelah pemeriksaan selesai, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, atau Agen Pengadaan menyampaikan usulan kepada PA/KPA paling lambat 3 hari kerja setelah Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani. Untuk sanksi dalam proses katalog, Pokja Pemilihan menyampaikan usulan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Usulan tersebut memuat identitas penyedia, data paket pekerjaan, perbuatan yang dilakukan, hasil pemeriksaan, dan bukti pendukung.

3. Pemberitahuan kepada penyedia

Salinan surat usulan disampaikan kepada peserta pemilihan atau penyedia pada hari yang sama dengan penyampaian usulan. Pemberitahuan dapat dilakukan melalui surat elektronik, faksimile, jasa pengiriman, atau diantar langsung.

4. Pengajuan keberatan

Penyedia yang keberatan dapat mengajukan surat keberatan kepada PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dengan tembusan kepada APIP. Surat tersebut harus disertai bukti pendukung dan diajukan paling lambat 5 hari kerja sejak tembusan surat usulan diterima.

5. Pemeriksaan oleh APIP

APIP memeriksa usulan dan keberatan dengan melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi kepada PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Agen Pengadaan, penyedia, dan pihak lain yang dianggap perlu. Hasilnya dituangkan dalam rekomendasi kepada PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan rekomendasi dan/atau keberatan diterima.

6. Penetapan sanksi

Berdasarkan usulan dan rekomendasi APIP, PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam paling lambat 5 hari kerja sejak rekomendasi diterima. Jika hasil pemeriksaan APIP menyatakan penyedia tidak melakukan pelanggaran, rekomendasi tersebut menjadi dasar untuk tidak mengenakan sanksi.

7. Penayangan dalam Daftar Hitam Nasional

Setelah keputusan ditetapkan, PA/KPA menayangkan informasi penyedia dalam Daftar Hitam Nasional dengan melampirkan surat keputusan dan dokumen pendukung. Penayangan dilakukan paling lambat 5 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

Pelatihan Daftar Hitam Nasional Bersama Duta Training

Bagi pekerja atau pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, memahami Daftar Hitam Nasional perlu dibarengi dengan pemahaman mengenai aturan dan penerapannya. Duta Training menyediakan Pelatihan Daftar Hitam Nasional dengan materi yang mencakup dasar hukum DHN, konsep DHN dan sistem pembayaran, prosedur penetapan dan pelaporan, kesalahan penarikan cek/BG kosong, kriteria dan jenis sanksi, koreksi DHN, penerbitan DHN dan pengawasan pelaksanaannya oleh bank, hingga studi kasus.

Pelatihan ini dipandu oleh Muchammad Suryahadi & Tim, praktisi perbankan. Untuk pelaksanaan terdekat, Duta Training akan mengadakan pelatihan pada 28–29 Agustus 2026 di Yogyakarta.

Peserta juga dapat memilih format online maupun offline sesuai kebutuhan. Program online berlangsung selama dua hari dengan fasilitas sertifikat dan materi pelatihan, sedangkan peserta offline memperoleh fasilitas seperti training kit, konsumsi, ruang pelatihan, dokumentasi, dan fasilitas pendukung lainnya sesuai lokasi pelaksanaan. 

Memahami Daftar Hitam Nasional dapat membantu pihak yang terlibat dalam pengadaan mengenali risiko pelanggaran dan memahami prosedur yang berlaku. Bagi Anda yang ingin memperdalam materi tersebut secara lebih terstruktur, Duta Training menyelenggarakan Pelatihan Daftar Hitam Nasional pada 28–29 Agustus 2026 di Yogyakarta. Informasi mengenai materi, fasilitas, dan pendaftaran dapat dilihat melalui halaman Pelatihan Daftar Hitam Nasional Duta Training.

Posting Komentar