Cara Melihat Nilai SKP dan PPKP SIMPEG Kemenkumham

Daftar Isi
Nilai SKP PPKP - SKP atau Sasaran Kerja Pegawai dan PPKP (Perilaku dan Prestasi Kerja Pegawai) merupakan nilai di akhir tahun yang wajib diberikan oleh atasan kepada pegawainya. Melalui aplikasi SIMPEG Kemenkumham. Anda dapat melihat nilai yang telah diberikan oleh atasan anda. Apakah nilai tersebut pantas atau bahkan dapat menjatuhkan anda ketika naik pangkat kelak.

Cara Melihat Nilai SKP dan PPKP SIMPEG Kemenkumham

1. Login ke aplikasi SIMPEG Kemenkumham.
2. Masukan NIP anda.

3. Selanjutnya masukkan password akun anda.

4. Jika sudah pada dashboard > pilih kinerja.

5. Lalu klik penilaian SKP.

6. Maka akan terlihat seperti gambar dibawah. Kotak warna hijau menunjukkan jumlah kegiatan dari tupoksi anda, kotak warna ungu menunjukan capaian kegiatan anda. Dan kotak warna merah menunjukkan nilai yang diberikan pada SKP anda oleh pimpinan.Scroll kebawah, maka anda akan menemukan total nilai SKP anda. Pastikan nilai tersebut tidak dibawah 79. Dan nilai SKP memiliki bobot 60%.

7. Kemudian kembali ke penilaian PPKP.

8. Lihat terelbih dahulu NIP dan juga jabatan atasan anda, pada sejumlah kasus ada yang salah menginputnya.

9. Jika sudah benar scroll kebawah maka anda akan menemukan nilai PPKP ini memiliki bobot 40 %. Jadi hati - hati jika mendapatkan nilai PPKP dibawah 79.

Demikian Cara Melihat Nilai SKP dan PPKP SIMPEG Kemenkumham. Jangan lupa share artikel ini via medsos.
Redaksi
Redaksi tim redaksi yang kredibel dan berintegritas

Posting Komentar