Cara Isi Nilai SKP Akhir Kemenkumham via SIMPEG -->

Cara Isi Nilai SKP Akhir Kemenkumham via SIMPEG

Redaksi

Nilai SKP - atau nilai sasaran kinerja pegawai adalah jumlah keseluruhan nilai yang wajib dikirim dan dikumpulkan oleh pegawai Kemenkumham setiap 6 bulan sekali dan di akhir tahun. Nilai SKP tersebut dibutuhkan untuk evaluasi pegawai serta administrasi pangkat PNS maupun kenaikan jabatan.

Sebelum memulai pastikan atasan anda telah memberikan penilain SKP, kemudian penilaian tersebut anda kumpulkan dan scan serta jadikan file PDF yang ukurannya kurang dari 1 MB.

Berikut Cara Isi Nilai SKP Akhir Kemenkumham via SIMPEG :

1. Login ke https://simpeg.kemenkumham.go.id/

2. kemudian masukkan NIP dan juga password akun anda.

3. Saat pertama kali masuk, akan muncul notifikasi pemberitahuan, klik isi formulir pengisian SKP.

4. Isi data nama pejabat penilai (bisa KPR, KPLP, Kasubsi dan sebagainya) kemudian isi lagi atasan pejabat penilai (bisa Kepala Rutan, Kepala Lapas, Kepala Kanwil)

5. Scroll kebawah kemudian lalu isilah nilai SKP dan nilai integrasi akhir sesuai gambar dibawah ini.

Perhatikan SKP dibawah ini sesuaikan kolom warnanya dengan gambar diatas

6. Bila sudah kemudian klik pilih file, upload dokumen SKP yang telah anda scan.

7. Dan jika sudah yakin klik tombol kirim data.

8. Kemudian pilih ok.

9. Selesai.


Itulah Cara Isi Nilai SKP Akhir Kemenkumham via SIMPEG, jika ada pertanyaan ajukan di kolom komentar